Lembaga Desa





Dasar Hukum :
  1. ...................
  2. ...................

Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindanglaya
  • Ketua : ...................
  • Wakil Ketua : ...................
  • Sekertaris : ...................
Anggota-Anggota BPD :

...................
...................
...................

Tugas dan Fungsi :
BPD mempunyai tugas dan wewenang mengayomi, legislasi, mengawasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.


PKK

Dasar Hukum :
  1. .............................................
  2. .............................................
  3. .............................................

Tim Penggerak PKK Desa Mendatte:
  • Ketua : ............................
  • Sekretaris : ......................

Visi dan Misi :
......................................

Tujuan dan Fungsi :
....................................

Jumlah kelompok PKK Dusun, RT, RW, Dasa Wisma, Kader Umum, dan Kader khusus di Desa Mendatte adalah sebagai berikut :
  1. Kelompok PKK Dusun Lura
  2. Kelompok PKK Dusun Lellua
  3. Kelompok PKK Dusun Bambapuang


BUMDES

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
  4. ...............................................................
  5. ...........................................................

Profil :
............................

0 komentar:

Posting Komentar

Peraturan Berkomentar :

- Dilarang berkomentar unsur Negatif (SARA)
- Dilarang menyertakan sebuah Link Aktif
- Dilarang Spam
- Dilarang membully

Mohon pengertiannya, apabila ada yang melanggar saya selaku admin tidak segan-segan menghapus komentar anda.
Atas perhatiannya , saya ucapkan terimakasih