Dasar Hukum :
- ...................
- ...................
Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindanglaya
- Ketua : ...................
- Wakil Ketua : ...................
- Sekertaris : ...................
...................
...................
...................
Tugas dan Fungsi :
BPD mempunyai tugas dan wewenang mengayomi, legislasi, mengawasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
PKK
Dasar Hukum :
- .............................................
- .............................................
- .............................................
Tim Penggerak PKK Desa Mendatte:
- Ketua : ............................
- Sekretaris : ......................
Visi dan Misi :
......................................
Tujuan dan Fungsi :
....................................
Jumlah kelompok PKK Dusun, RT, RW, Dasa Wisma, Kader Umum, dan Kader khusus di Desa Mendatte adalah sebagai berikut :
- Kelompok PKK Dusun Lura
- Kelompok PKK Dusun Lellua
- Kelompok PKK Dusun Bambapuang
BUMDES
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
- ...............................................................
- ...........................................................
Profil :
............................



0 komentar:
Posting Komentar
Peraturan Berkomentar :
- Dilarang berkomentar unsur Negatif (SARA)
- Dilarang menyertakan sebuah Link Aktif
- Dilarang Spam
- Dilarang membully
Mohon pengertiannya, apabila ada yang melanggar saya selaku admin tidak segan-segan menghapus komentar anda.
Atas perhatiannya , saya ucapkan terimakasih